Wacana Jasa Kesehatan akan Dikenai Pajak, Rumah Sakit Swasta Paling Terdampak

- 14 Juni 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit/Wacana Jasa Kesehatan akan Dikenai Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) , Rumah Sakit Swasta Paling Terdampak/Gestiviani Azahra
Ilustrasi Rumah Sakit/Wacana Jasa Kesehatan akan Dikenai Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) , Rumah Sakit Swasta Paling Terdampak/Gestiviani Azahra /Freepik/Free Vector

KABAR TEGAL - Selain sembako dan jasa pendidikan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin.

Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan biaya melahirkan bakal tambah mahal. Rencana pengen aan pajak tersebut tetuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada pasal 4A ayat 3 dijelaskan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Baca Juga: Rencana Kontinjensi Telah Disiapkan Pemkot Tegal Guna Antisipasi Lonjakan Covid-19

Terkait rencana tersebut, Direktur Center Of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkatkan.

"Masuknya objek barang yang kena PPN akan mengakibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak," kata Bhima

Dia contohkan, kisaran biaya bersalin normal antara Rp 2.000.000 hingga Rp 15.000.000. Jika biaya persalinan sebesar Rp 3.000.000 akan dikenakan PPN 12 persen maka akan menjadi Rp 2.240.000 atau ada tambahan Rp 240.000 dari PPN.

Baca Juga: Kisah Mantan Anak Punk yang Kini Jadi Pembudidaya Maggot di Slawi

"Ini kan signifikan sekali. Padahal yang bersalin di RS swasta bukan hanya kelompok menengah keatas tapi juga bawah," lanjutnya.

Menurut dia, filosofi pajak tersebut tidam menjunjung rasa kemanusiaan karena mengejar objek kesehatan. Harusnya, sektor kesehatan diberikan stimulus pada masa pandemi maupun pasca pandemi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x