KABAR TEGAL - Salah satu kebijakan pemerintah yaitu mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pangan atau sembako menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak.
Wacana yang muncul pada revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dianggap dilematis.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntun agar pemerintah lebih kreatif dan bijak dalam mencari sumber pendapatan baru APBN yang lebih tinggi.
salah satunya dengan menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan ketimbang menekankan PPN pada sembako.
Baca Juga: Cek Pengunguman Hasil Seleksi SBMPTN 2021 di ltmpt.ac.id
"Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp 200 triliun lebih." Ungkap ketua pengurus harian YLKI
Mengingat dimasa pandemi Covid-19 seperti ini menekankan PPN pada bahan pangan sangatlah memberatkan masyarakat.
Terutama masyarakat yang kurang dari segi ekonomi dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Dinda Kirana Jalani Operasi Pengangkatan Kista Ovarium: Awalnya Saat Menstruasi Sakit Banget
Penerapan PPN 12 persen pada Sembako ii dikhawatirkan dapat menyebabkan kemungkinan akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun.