Baca Juga: Teror Nasabah dengan Bunga Tinggi, SWI OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Pemerintah harus duduk bersama Komisi X DPR membahas persoalan ini agar ditemukan solusi bersama.
Kementerian Keuangan, menurut Huda, juga bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa pendidikan benar-benar dilaksanakan.
"Agar tidak menjadi polemik dan kontraproduktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," tutupnya.***