Wacana Pemerintah Kenakan PPN Jasa Pendidikan, Syaiful Huda: Berpotensi Berikan Dampak Serius

- 11 Juni 2021, 15:39 WIB
Ketua Komisi X, Syaiful Huda.
Ketua Komisi X, Syaiful Huda. /Instagram @syaifulhooda/

KABAR TEGAL - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi.

Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan.

"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini pasti akan dibebankan kepada wali murid oleh lembaga pendidikan. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, sebagaimana dikutip KabarTegal dari situs DPR RI pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: DPR Minta Kemensos Laporkan Perbaikan DTKS Secara Berkala

Huda memahami jika pemerintah berusaha memperluas sektor objek pajak di Indonesia. Namun, Huda mengingatkan pemerintah agar hati-hati memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.

"Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati memasukkan sektor pendidikan sebagai objek pajak," harap politisi PKB itu.

Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, lanjut Huda, memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta.

Baca Juga: Kapolda Jateng Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo di Bandara Jenderal Besar Sudirman Purbalingga

Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana-prasarana penunjangnya.

Meski demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana ataupun lemahnya potensi ekonominya.

"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya," imbuh Huda lagi.

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Jeritan Siswa: Kami Harus Sekolah Tatap Muka

Ia menilai, kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak.

Menurut Huda, sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan.

"Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapat dari sektor pendidikan, maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," seru legislator dapil Jabar VII itu.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x