Penyelundupan Baby Lobster yang Bisa Merugikan Negera Sebesar Rp7,8 M Berhasil Digagalkan

- 10 Juni 2021, 11:47 WIB
Penyelundupan Baby Lobster yang Bisa Merugikan Negera Sebesar  Rp7,8 M Berhasil Digagalkan/Gestiviani Azahra
Penyelundupan Baby Lobster yang Bisa Merugikan Negera Sebesar Rp7,8 M Berhasil Digagalkan/Gestiviani Azahra /Pixabay/olivia4crew/

KABAR TEGAL - Dijelaskan pada UU 45 Tahun 2009 tentangang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyelundup Benur (baby lobster) adalah suatu kegiatan yang melanggaran undang-undang.

Rabu 9 Juni 2021 Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten Kolonel Laut (P) Budi Iryanto, M. Tr. Hanla menggelar jumpa pers di halaman Mako Lanal Banten.

Jumpa pers ini digelar untuk membahas mengenai keberhasilan TNI AL dalam mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan Benur (baby lobster) oleh Tim Satgas Wanara Sakti 21 dan Satgas Gabungan.

Baca Juga: Kemnaker Terus Pastikan Program BLK Komunitas Terus Berlanjut

Dalam keterangannya saat penangkapan dan di periksa bahwa benur tersebut diduga akan di selundupkan ke Vietnam melalui Pulau Sumatera.

Penangkapan dilakukan oleh Satgas Gabungan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 pukul 05:00WIB dini hari di Tolgate Pelabuhan Reguler ASDP Merak Banten.

Diketahui sebanyak 14 kotak Styrofoam berisi benur yang di bawa dengan mobil bribadi.

Baca Juga: Chef Arnold Rela Keluarkan Uang Hingga Rp3 juta Demi Cicipi BTS Meal

13 kotak berisi 78.896 ekor benur jenis Pasir, dan 1 kotak (1.075 ekor benur jenis Mutiara, dengan total keseluruhan 77.971 ekor benur dan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7,8 Milyar.

Dikatakan, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polda Banten untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x