Kini SIM C Dibagi Jadi Tiga Golongan, Simak Perbedaannya

- 1 Juni 2021, 10:41 WIB
Kini SIM C Dibagi Jadi Tiga Golongan, Simak Perbedaannya
Kini SIM C Dibagi Jadi Tiga Golongan, Simak Perbedaannya /Dok. Media Blitar/Ardi Frist.

KABAR TEGAL - Sim C untuk pengendara sepeda motor yang semula hanya terdiri dari satu golongan kini resmi dibedakan menjadi tiga golongan.

Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII.

Perbedaan golongan SIM C ini didasari pada kapasitas mesin dan sepeda motor bertenaga listrik.

Baca Juga: Simak 7 Cara Mudah Berhenti Merokok

Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan golongan SIM C dilansir dari situs NTMC Polri.

1. SIM C, berlaku untuk pengendaraan yang mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin silinder hingga 250 cc (centimeter cubic)

2. SIM C1, berlaku untuk pengendara yang mengendarai sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc. Golongan SIM C1 ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor bertenaga listrik yang memiliki kapasitas mesin hingga 500 cc.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkapkan Dalang di Balik Pengajuan Tes TWK

3, SIM CII, berlaku untuk pengendara yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc dan kendaraan bermotor bertenaga listrik yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 500 cc.

Dengan kebijakan baru tersebut tentu saja membuat para pengendara moge dengan mesin lebih dari 250 cc wajib memiliki SIM baru.

Namun dengan syarat pengendara harus memiliki SIM C selama 12 bulan terlebih dahulu jika ingin naik ke golongan C1.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 1 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Nasihat Pasangan Tak Sesuai Keinginanmu

Begitu pula jika ingin naik ke golongan CII maka pengendara harus memiliki golongan SIM C1 selama 12 bulan terlebih dahulu.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x