Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Secara Online

- 21 Mei 2021, 07:00 WIB
Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Secara Online/Aulia Nur Hakiki
Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Secara Online/Aulia Nur Hakiki /Pixabay/8577099

KABAR TEGAL - Kemajuan teknologi zaman sekarang dapat mempermudah segala urusan, salah satunya adalah daftar nikah yang kini bisa dilakukan secarah online.

Dengan melakukan pendaftaran menikah secara online, maka akan menghemat waktu dan biaya calon pasangan pengantin.

Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, maka dengan pendaftaran menikah secara online ini dapat mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Hadirkan Super Hero, Salah Satu Cara Ajak Anak Pemudik Tes Rapid Antigen

Berikut persyaratan dan tata cara melakukan pendaftaran menikah secara online;

1. Buka laman simkah.kemenag.go.id Pilih opsi ‘daftar nikah’.

2. Di sana, Anda diharuskan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan tempat menikah (bisa di tempat KUA atau di luar kantor dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp600 ribu), dan tanggal akad nikah.

Baca Juga: Bantu Palestina! Dukun Indonesia Kirim Roket Gaib ke Israel, Nyampe 2 Hari

3. Data calon suami dan istri dimasukkan pada kolom yang tersedia di sana, untuk datanya sendiri berupa;

- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kedua calon mempelai, dan orang tua atau wali

- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran kedua calon pengantin

Baca Juga: Danrem 071 : TNI AD dan Keluarga Besar TNI Harus Ada Hubungan Yang Erat Demi Persatuan dan Kesatuan Bangsa

- Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa

- Surat persetujuan kedua mempelai

- Surat izin orang tua jika mempelai berusia di bawah 21 tahun, atau izin khusus dari Pengadilan Agama bagi mempelai yang berusia di bawah 19 tahun, Adapun surat izin komandan bagi anggota TNI atau Polri.

Bagi mempelai yang sebelumnya sudah pernah menikah maka harus mempersiapkan akta cerai, sedangkan bagi yang ditinggal wafat pasangan sebelumnya maka memerlukan surat akta kematian.

Baca Juga: Tim Esport Bigetron RA Harus Bermain Tanpa Ryzen Pada PMPL SEA Championship S3

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah di Indonesia, harus mendapatkan izin dari kedutaan negara asalnya.

Sedangkan jika acara pernikahan pengantin akan diselenggarakan di luar kecamatan domisili pengantin, maka harus ada Surat Rekomendasi Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) domisili calon pengantin

4. Jangan lupa mencek benar dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak berwenang. Selanjutnya, masukkan nomor handphone.

Baca Juga: Dedy Yon : Konvergensi Stunting Terintegrasi Memerlukan Keterlibatan Semua Pihak

5. Unggah foto masing-masing calon pengantin dengan ketentuan foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak dua buah masing-masing calon mempelai dan terakhir cetak bukti pendaftaran.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x