Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H, Lansia Disarankan Sholat di Rumah

- 10 Mei 2021, 06:59 WIB
Simak Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di Lapangan atau Masjid yang Dikeluarkan Oleh Kemenag /Aulia Nur Hakiki
Simak Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di Lapangan atau Masjid yang Dikeluarkan Oleh Kemenag /Aulia Nur Hakiki /Pixabay/abdullah_boraik

KABAR TEGAL - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengelukarkan aturan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Di dalam surat Edaran tersebut juga dijelaskan hanya ada beberapa wilayah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid, yakni wilayah Zona hijau dan Kuning itu pun dengan peraturan prokes yang ketat.

Baca Juga: Jelang Lebaran, XL Axiata Siap Tingkatkan Kapasitas Jaringan

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip KabarTegal.com dari Pikiran-Rakyat.com

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H di Lapangan atau Masjid.

1.Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Baca Juga: WNA Asal China Masuk RI di Tengah Larangan Mudik, Gus AMI: Pemerintah Harus Peka

2.Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

3.Panitia Sholat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x