Makin Mudah, Kini Masyarakat Bisa Lapor Polisi Lewat Aplikasi 'E-Dumas'

- 1 Maret 2021, 16:02 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri/

KABAR TEGAL - Polri meluncurkan aplikasi Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi atau e-Dumas sebagai wujud memberikan pelayanan yang mudah untuk masyarakat.

Polri mengatakan layanan ini akan membuat masyarakat yang ingin membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi, melainkan secara online.

“E-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Brigjen Rusdi Hartono, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Ganjar Mengaku Diledek Presiden Jokowi Saat Jajal KRL Yogya-Solo

Menurutnya, aplikasi Dumas Presisi mampu menjadi media yang efektif. Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” tuturnya.

Brigjen Rusdi mengungkapkan saat ini kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Dia optimistis aplikasi itu bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, Berikut Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta

“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x