Viral! Rayakan Imlek Dengan Pertunjukan Barongsai, Akhirnya Polisi Tetapkan 1 Tersangka

- 17 Februari 2021, 13:14 WIB
Viral! Rayakan Imlek Dengan Pertunjukan Barongsai, Akhirnya Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Viral! Rayakan Imlek Dengan Pertunjukan Barongsai, Akhirnya Polisi Tetapkan 1 Tersangka /Foto: PMJNEWS.COM/

KABAR TEGAL- Kasus keramaian dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, pada Minggu, 14 Februari 2021 lalu, akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Polisi menetapkan 1 orang tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kita sudah lakukan penyelidikan. Dan satu orang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Wakili Jateng, Desa Karanggeneng Siap Jadi Pecontohan PPKM Mikro

Dalam keramaian atau kerumunan acara barongsai itu, penanggung jawabnya berinisial BJ menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 1 tahun ya. Tidak ditahan,” siangkat Dwi.

Sebuah video berdurasi 47 detik perayaan Imlek dengan acara barongsai di dalamnya viral di media sosial.

Setelah dilakukan penyelidikan, acara tersebut terdapat di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari kemarin.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x