Peras Pemilik SPBU Puluhan Juta Rupiah, Polres Sintang Berhasil Ringkus Wartawan Gadungan

- 10 Februari 2021, 09:37 WIB
ilustrasi wartawan ditangkap
ilustrasi wartawan ditangkap /pixabay.com/

Karena takut, maka korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu, 6 Februari di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, katanya.

"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Baca Juga: INFO! Minggu Ketiga Bulan Februari, 870 Ribu Pedagang Pasar di Jateng Jadi Target Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang. "Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan,  katanya.***

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x