Hati-hati! 4 Merek Masker Kecantikan Ini Dapat Merusak Wajah, Korban Dihimbau Segera Lapor

- 30 Januari 2021, 09:29 WIB
Polisi tunjukkan masker berbahaya untuk wajah
Polisi tunjukkan masker berbahaya untuk wajah /Foto : PMJ/Fjr/

KABAR TEGAL - Home industry masker kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi Kota digerebek tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021, kemarin. Tim menggerebek industri rumahan tersebut karena tidak memiliki izin BPOM. Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah, untuk segera dilaporkan. CS memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kombes Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Waspada! Marak Fintech Illegal, Masyarakat Diminta Hati-Hati

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.

Selain itu, masker kecantikan bahan berbahaya itu dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x