Usai Dilantik Presiden Jokowi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Ungkapkan Komitmennya

- 27 Januari 2021, 13:19 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR TEGAL- Secara resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melantik Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Cadangan Minyak dan Gas Ditemukan di Laut Natuna Utara, China Gelar Latihan Perang


Adapun pelantikan terhadap Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo itu diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 27 Januari 2021 pagi WIB. Selain Presiden, turut hadir mendampingi Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin.


Pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri termaktub dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Polri Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden.


“Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.si. NRP 63010868 sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Sekretaris Militer Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Resmi Dilantik Presiden Jokowi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Beberkan Komitmennya" pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Hapus Kebijakan Donald Trump, Joe Biden Aktifkan Kembali Bantuan AS untuk Palestina


“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” katanya menambahkan.


“Kedua, mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. NRP 69050335 sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya membacakan Kepres Nomor 5 Polri Tahun 2021.


“Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua Keputusan Presiden ini, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” katanya membacakan.

Baca Juga: SKKP dan Revo Adakan Peluncuran Program Ojol Gesits untuk UMKM Indonesia

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x