Jual Hasil Swab Palsu di Medsos, Pelaku Diancam 13 Tahun Penjara

- 14 Januari 2021, 08:36 WIB
Surat Rapid Test Palsu
Surat Rapid Test Palsu /instagram.com/Polres Jakpus / PMJ News

Selanjutnya, ada satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, dan satu kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Tersangka pun akan dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 13 tahun.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x