Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat terkait FPI

- 2 Januari 2021, 10:06 WIB
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI.
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI. /Foto/Istimewa/

Pasal itu juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.

Selain itu, maklumat itu juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x