AM Hendropriyono : Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

- 31 Desember 2020, 09:17 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

KABAR TEGAL - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Rabu kemarin (30 Desember 2020) mengundang berbagai aksi dan reaksi.

Munarman dan beberapa pentolan FPI pada sore harinya segera mendeklarasikan diri dengan mendirikan Front Persatuan Islam.
Selain Munarman, Shabri Lubis Ketua Umum FPI juga menjadi deklarator Front Persatuan Islam.

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono dalam akun instagramnya @am.hendropriyono turut memberikan reaksi terhadap dibubarkannya FPI.

Baca Juga: Innalillahi, Prof Muladi Tutup Usia Dipenghujung Tahun 2020

Dalam postingannya, Hendropriyono mengungkapkan perasaan lega dan merasa mendapat hadiah dipenghujung tahun ini. Masyarakat bebas dari rasa takut yang mencekam selama ini. Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena dinilai telah jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan.

Hendropriyono juga mengatakan tidak akan ada lagi penggerebekan orang beribadah, razia di acara-acara pernikahan, cafe dan mall, dan kegiatan lainnya yang main hakim sendiri.

Era Presiden Abdurahman Wahid (Gusdur) pun jelas Hendro pernah ingin membubarkan FPI ditahun 2008. Jadi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditambah Kapolri, Kejagung, dan BNPT ini adalah langkah tepat.

Baca Juga: Penggunaan Atribut dan Kegiatan FPI Akan Ditindak Tegas Kepolisian

Hendro tak lupa mengingatkan, jika ada organisasi lain yang menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime).***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: IG @am.hendropriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x