Tahun 2021, Pemerintah Anggarkan Rp17 Triliun Untuk Pembelian Vaksin Covid-19

- 10 Desember 2020, 23:56 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. /Dok: pikiran-rakyat.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Dok: pikiran-rakyat. /

KABAR TEGAL - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp17 triliun untuk pengadaan vaksin Covid-19 pada 2021.

Sementara pada tahun ini, pemerintah telah menganggarkan biaya sebesar Rp 637,3 miliar untuk pembelian tiga juta dosis vaksin Covid-19.

"Untuk 2021, dianggarkan tambahan anggaran Rp17 triliun," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diliput secara daring di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Inilah Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Terawan mengatakan Indonesia telah menerima 1,2 juta dosis vaksin COVID-19. Sebanyak 1,8 juta dosis vaksin lainnya akan tiba pada tahap berikutnya dan diharapkan bisa disuntikkan serentak kepada para tenaga kesehatan.

Vaksin yang telah tiba tahap pertama akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan yang ada di Jawa dan Bali, sedangkan tenaga kesehatan yang ada di luar Jawa dan Bali divaksinasi menggunakan vaksin yang tiba tahap kedua.

"Kami harap bisa disuntikkan bersama-sama setelah 1,8 juta dosis yang datang tahap kedua mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," tuturnya.

Baca Juga: Peringati Hari HAM, Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Asasi

Terawan mengatakan pelaksanaan vaksinasi secara nasional akan dilakukan bertahap dan berjenjang, sesuai dengan ketersediaan vaksin COVID-19.

Sasaran penerima vaksin direncanakan sebanyak 107.206.544 orang yang berada pada usia produktif, yaitu 18 tahun hingga 59 tahun.

Diperkirakan kebutuhan vaksin COVID-19 secara keseluruhan, dengan perkiraan setiap orang memerlukan dua dosis dan perkiraan wastage rate 15 persen, adalah 246,575 juta dosis.

Baca Juga: BPOM Pastikan Keamanan & Efektivitas Vaksin COVID-19 Sebelum Diedarkan

Dari sasaran penerima vaksin tersebut, direncanakan 30 persen penerima vaksin yang dibiayai pemerintah dan 70 persen penerima vaksin mandiri.

Sementara itu, Komisi IX DPR mendesak pemerintah mengubah proporsi skema penerima vaksin menjadi 70 persen melalui program yang dibiayai pemerintah dan 30 persen penerima vaksin mandiri.

"Mempertimbangkan kondisi masyarakat selama pandemi COVID-19, Komisi IX mendesak proporsi skema vaksinasi 70 persen untuk vaksin program dan 30 persen untuk vaksin mandiri sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar, membacakan salah satu kesimpulan rapat.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x