Terkait UU Cipta Kerja DPD KNPI Kab Tegal Dorong Judicial Review

24 Oktober 2020, 21:22 WIB
Muhammad Ersal Aburizal dalam diskusi Silatda#4 yang digelar DPD KNPI Kabupaten Tegal dengan tema /

KABAR TEGAL - DPD KNPI Kabupaten Tegal berkomitmen mendorong organisasi kepemudaan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai konsekuensi dari permasalahan pembentukan peraturan perundang undangan yang melenceng dari Pancasila dan UUD NRI 1945, ungkap Muhammad Ersal Aburizal

Hal itu katakan Muhammad Ersal Aburizal dalam diskusi Silatda#4 yang digelar DPD KNPI Kabupaten Tegal dengan tema "Mekanisme Judicial Review Dengan Semangat Pancasila Dalam Mewujudkan Hukum Konstitusi Yang Bersupremasi",

Ketua DPD KNPI Kabupaten Tegal Muhamad Ersal Aburizal berkomitmen akan mendorong siapapun pemuda Kabupaten Tegal yang akan melakukan Judicial Review UU Ciptaker dan Peraturan-Peraturan lain hingga tingkat Perda yang mengancam Hak Asasi atau Kemaslahatan Hidup Masyarakat.

" Kami akan siap mendorong dan berkontribusi untuk membantu OKP dan pemuda manapun untuk memperjuangkan hak hidup banyak orang, Kami juga akan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal untuk kemudian selalu melibatkan partisipasi pemuda dalam menyusun peraturan perundang-undangan ditingkat daerah." jelas Mohammad Ersal Aburizal.

Dalam sambutan diskusi yang berlangsung hampir selama 4 jam tersebut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI (2013-2018) berpesan kepada generasi muda untuk tidak termakan hoax dan selalu memaksimalkan perwujudan supremasi hukum Pancasila dan norma-norma berkehidupan sehari-hari.

" Sebagai generasi muda anda tidak boleh upa sejarah bahwa Pancasila menyatukan semua kultur untuk itu sistem hukum kita semua bergantung pada Pancasila dan UUD 1945 yang point utamanya adalah lersatuan dan keadilan".ujarnya.

Prof. Arief dalam kapasitasnya juga menerima siapapun untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan senang hati karena itu salah satu tanggung jawab MK dalam menciptakan Hukum yang bersupremasi.

Turut hadir sebagai Narasumber Dr. Syamsudin Noer yang juga sebagai penulis buku "Hak  Lingkar Hakim Konstitusi", dalam acara yang diselenggarakan KNPI Kabupaten Tegal Bang Syam sering disapa ini menyampaikan bahwa hukum adalah Instrumen tercipta tatanan sosial yang baik.

Ketika peraturan perundang-undangannya tidak memiliki kompetensi baik bagi terlaksananya supremasi hukum berdasar Pancasila maka Indonesia sebagai negara hukum seperti amanah dari UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 tidak terwujud secara penuh.

" Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan lembaga tinggi negara Mahkamah Konstitusi utamanya kita selalu mengedepankan semangat mewujudkan supremasi hukum Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakan roda konstitusi. Untuk itu memang perlu bagi kita semua merenungkan apa yang terjadi sebagai teguran dan koreksi agar sistem hukum kita tidak menyimpang sebagaimana Pancasila inginkan." tuturnya.

Violla Reininda Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Lembaga Konstitusi Demokrasi Inisiatif ( Kode Inisiatif ) menegaskan bahwa  UU Ciptaker lepas dari semangat mewujudkan konstitusi berdasar Pancasila dan UUD 1945 langkah hukum yang selalu dilakukan. "Kami sebagai para aktivis dan bagian dari perjuangan rakyat selalu tak pernah mulus sebagaimana cita-citanya. Kebijakan Politik Pemerintah ditengarai sebagai Hambatan terwujudnya supremasi hukum." tegas Vio.

Violla dan teman-teman kode inisiatif sampai dengan detik ini melalui jalur konstitusi terus berupaya membedah peraturan yang tidak pro dengan masyarakat.

Fajar Dian Aryani yang juga sebagai pemerhati hukum dan dosen fakultas hukum UPS Tegal menyoroti soal kurangnya partisipasi publik didalam proses  pembuatan peraturan perundang-undangan mengkhianati semangat konstitusi dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

" Melihat permasalahan hukum yang ada saat ini memang tingkat partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting kenapa gejolak yang saat ini terjadi muncul. Tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat akan melemah seiring dengan semangat menjalan konstitusi yang tidak konsisten dilakukan oleh pemerintah." ungkap

Diskusi dihadiri sejumlah pimpinan OKP Se-Kabupaten Tegal, mahasiswa Fakultas Hukum se Jawa Tengah dan perwakilan lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal,

Sebagai moderator Irfan Fajar Satriyo Nugroho dalam forum diskusi menegaskan, Pancasila dan UUD 1945 adalah instrumen penting dari negara hukum ( Rechsstaat ). Oleh karena jika pemerintah pusat mengabaikan semangat Pancasila dan UUD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibuat.. Berarti pemerintah melupakan rakyat didalam Instrumen menciptakan supremasi hukum. "Banyaknya partisipasi publik yang tidak dilibatkan dan konflik-konflik sosial yang terjadi merupakan bukti bahwa kedaulatan sistem bukan ada ditangan rakyat" ungkas Irfan. 

Editor: Dasuki Raswadi

Terkini

Terpopuler