Putusan Sela Adalah? Putusan yang Diberikan Ferdy Sambo dan Terdakwa Lainnya dalam Persidangan

27 Oktober 2022, 11:58 WIB
Putusan Sela Adalah? Putusan yang Diberikan Ferdy Sambo dan Terdakwa Lainnya dalam Persidangan /Pixabay/miami car accident lawyers

KABAR TEGAL - Banyak masyarakat pemasaran akan arti dari putusan sela pada sidang lanjutan Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 25 Oktober 2022.

Lantas, apa arti putusan sela dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo?

Putusan Sela dikenal dengan interim meascure merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perdata.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato dalam Rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022, Tema Ikrar Sakti Para Pemuda

Putusan sela dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Biasanya Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan eksepsi yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagai pemegang peranan penting dalam putusan sela.

Menurut pasal 185 ayat 1 HIR, putusan sela bukanlah keputusan terakhir, perlu diucapkan dalam persidangan, tidak diperbuat masing-masing, tetap hanya surat pemberitahuan persidangan.

Baca Juga: Dokter Ali Budiarto, Direktur RSUD Ir Soekarno Dilantik Bupati Brebes

Putusan sela bukan keputusan final, dan masih ada keputusan lain yang mengikat.

Jika putusan sela berbentuk penetapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan lalu ditetapkan oleh pihak berwenang yang mengadili.

Sementara dalam hal putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan JPU segera untuk mengajukan alat bukti.

Baca Juga: Lirik Lagu Make The Change - ENHYPEN EASY LYRICS Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Album Sadame

Ada baiknya, putusan sela berbentuk keputusan akhir, maka upaya yang dilakukan oleh JPU yaitu melakukan vinzet, banding atau kasasi dilihat dari isi keputusannya.***

 

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler