Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Masih Ada 48 Saksi yang Diperiksa

7 Oktober 2022, 10:18 WIB
Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya tersangka tersebut yakni

1. AHL (Dirut PT LIB),

2. AH (ketua panitia pertandingan)

3. SS (security officer)

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Brimob Polda Jatim)

6. PSA (Kasatsamapta Polres Malang)

Baca Juga: Kodim 0712 Tegal Gelar Gebyar Fun Bike Kebangsaan 2022 dalam Perayaan HUT ke 77 TNI, Simak Acaranya Berikut

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2022, Satlantas Polres Brebes Boyong Boneka Zebra Polisi dan Papan Imbauan

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Jumat 7 Oktober 2022 Terbaru dari Huruf GEAINNT

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler