ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ada PNS dan PPPK, Ini Dia Kewajiban Terhadap Instansi Pemerintah

15 September 2022, 21:47 WIB
ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ada PNS dan PPPK, Ini Dia Kewajiban Terhadap Instansi Pemerintah /

KABAR TEGAL - Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengabdi pada instansi pemerintah.

ASN dibagi menjadi 2 kategori yakni PNS dan PPPK.

PNS merupakan pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat ASN oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Madiun Diduga Hacker, Bjorka: Ditangkap Terkait Informasi Sekelompok Orang Idiot

Sementara PPPK adalah pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentudalam melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS dan PPPK memiliki tugas sebagai aparatur negara.

PPPK diberi gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: CEK NIK KTP! Cairkan BLT UMKM 2022 September atau BPUM Rp 600 Ribu via eform.bri.co.id ke Pelaku Usaha

Tak hanya hak saja yang diperoleh, ASN juga harus menjalani kewajiban terhadap instansi pemerintah sebagaimana mestinya.

Berikut kewajiban ASN, baik PNS maupun PPPK yang harus dijalani.

1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah.

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Taat melaksanakan tugas-tugas kedinasan.

6. Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Ketemu Dr Lie Dharmawan, Ganjar; Ini Cerita Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Itulah kewajiban ASN baik PNS maupun PPPK yang harus dilaksanakan terhadap instansi pemerintah.

 

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler