Sempat Viral Pedagang Angkringan Gugat Jokowi, Berikut Isi Gugatannya

14 Agustus 2021, 20:28 WIB
Pedagang angkringan minta jabatan Luhut dicopot. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan/

KABAR TEGAL- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) digugat atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penggugat Jokowi merupakan Muhammad Aslam seorang pedagang angkringan.

Dirinya merasa dirugikan atas kebijakan yang dilakukan presiden.

Dia lantas meminta pemerintah mengganti semua kerugian berdasar hitungan hari demi hari dari awal hingga kebijakan PPKM dihentikan.

Presiden Jokowi digugat Muhammad Aslan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Muhammad Aslan menilai terkait kebijakan PPKM sangat merugikannya sebagai pekerja.

Baca Juga: Vaksinasi Termasuk Hifdzun Nafs atau Upaya Menjaga Jiwa Dalam Ajaran Islam

Dilihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi sudah terdaftar sejak Senin, 9 Agustus 2021.

Untuk nomor perkara gugatan terlihat jelas, 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Pada gugatannya tersebut, Muhammad Aslam menuntut PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.

Dengan alasan tersebut, Muhammad Aslan meminta Presiden Jokowi menghentikan atau membatalkan penerapan PPKM.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris MU vs Leeds Malam Ini

Muhammad Aslam meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com berikut Isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Kini Bisa Reservasi Online via Eform BRI, Cek di eform.bri.co.id

Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:
Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Cara Terbaru Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler