Peras Pemilik SPBU Puluhan Juta Rupiah, Polres Sintang Berhasil Ringkus Wartawan Gadungan

10 Februari 2021, 09:37 WIB
ilustrasi wartawan ditangkap /pixabay.com/

KABAR TEGAL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang menetapkan tiga wartawan gadungan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Rabu.

Dia menjelaskan, surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan atas ketiganya dan sudah dua malam menginap di sel Mapolres Sintang.

Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional, Ganjar Pranowo Minta Percepat Vaksinasi Untuk Wartawan

Ketiga tersangka tersebut berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu, 6 Februari sekitar pukul 16.20 WIB.

Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman, katanya.

"Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian berawal pada Jumat, 5 Februari sekitar pukul 21.45 WIB, ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Kabupaten Tegal, Ketua DPRD: Insyaallah Baik-baik Saja

"Kemudian mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jeriken, kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya.

Karena takut, maka korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu, 6 Februari di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, katanya.

"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Baca Juga: INFO! Minggu Ketiga Bulan Februari, 870 Ribu Pedagang Pasar di Jateng Jadi Target Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang. "Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan,  katanya.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler