KABAR TEGAL – Yuk pahami urutan-urutan wali nikah yang perlu dipahami dalam prosesi pernikahan lantaran menjadi salah satu bagian rukun nikah.
Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah secara agama dan peraturan yang tertulis menurut undang-undang adalah adanya wali nikah yang menikahkan mempelai perempuan.
Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya untuk menjadi pendamping hidupnya.
Namun, tidak sembarang orang berhak menjadi wali nikah, dikarenakan semua ada aturan dan ada urutan wali nikah yang harus dipenuhi. Wali nikah terdiri dari dua macam yakni wali nasab dan wali hakim.
Ditulis dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil.
Dalam hal tidak adanya wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Lantas, seperti apa urutan wali nikah dari calon mempelai pengantin perempuan secara nasab atau garis keturunan?
Urutan wali nikah
Dirangkum dari laman resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Permenag No.20 Tahun 2019, berikut adalah urutan wali nikah berdasarkan nasab: