KABAR TEGAL - Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (37), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah para korban menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada orang tua masing-masing.
"Kemudian, keempat orang tua dari anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.
Baca Juga: Polres Pemalang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Ibu dan Anak di Bantarbolang
RH diketahui merupakan seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tidak terpuji tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak awal tahun 2024 hingga Mei 2025.
"Diduga tersangka RH melakukan perbuatannya berulang kali sejak awal tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, di sejumlah ruang di lingkungan sekolah tempat ia mengajar," ujar Kapolres Pemalang.
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang mendukung penyidikan.
"Tersangka telah diamankan, dan penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Kapolres Pemalang.
AKBP Eko Sunaryo menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman berat.
Baca Juga: Argo dan Siska Terpilih Jadi Mas dan Mbak Duta Wisata Kabupaten Tegal 2025