KABAR TEGAL - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk ‘Tak Diskon Maka Tak Sayang’ dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini, karena program serupa dipastikan tidak akan ada pada tahun depan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa waktu pelaksanaan program tersebut tinggal hitungan hari.
“Bagi masyarakat Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari lagi, dan tahun depan program pemutihan seperti ini tidak akan ada lagi,” kata Nadi, Senin, 23 Juni 2025.
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Ini Penjelasannya!
Program yang sudah berlangsung beberapa bulan ini memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan dinilai efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak di berbagai daerah.
Nadi menambahkan, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini cukup tinggi. Bahkan, sempat terjadi lonjakan permintaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar perkiraan. “Tapi hal tersebut sudah cepat diatasi oleh rekan-rekan di kepolisian,” ujarnya.
Bapenda Jawa Tengah mencatat, hingga 22 Juni 2025, terdapat 988.800 objek kendaraan yang mengikuti program pemutihan. Total penerimaan pajak yang masuk mencapai Rp266,1 miliar. Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaraan untuk kabupaten dan kota se-Jawa Tengah sebesar Rp174,9 miliar, serta Rp851,7 miliar piutang pajak telah dihapuskan.
Setelah program pemutihan berakhir, Nadi menyebutkan bahwa Tim Pembina Samsat Jawa Tengah akan melaksanakan operasi kepatuhan di daerah-daerah yang memiliki angka tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.
“Operasi kepatuhan ini bukan hanya tentang taat pajak, tetapi juga menyangkut keselamatan berkendara dan edukasi pentingnya mematuhi kewajiban pajak,” jelasnya.