Wali Kota Tegal Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025, Bahas Target Nasional 100 Persen di 2029

Kabar Tegal - 22 Jun 2025, 20:35 WIB
Penulis: Sri Yatni
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025, bahas target nasional 100 persen pengelolaan sampah di 2029.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025, bahas target nasional 100 persen pengelolaan sampah di 2029. /Dok. Prokompim Setda Kota Tegal/

KABAR TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah yang digelar di Jakarta pada Minggu, 22 Juni 2025. Kehadirannya didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Nany Lestari, Plt. Kepala Bapperida Kota Tegal, Sartono, serta Sekretaris DLH, Yuli Prasetyo. Rakornas tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup 2025 Expo dan Forum.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala daerah yang menunjukkan komitmen dalam isu pengelolaan sampah nasional.

Hanif menegaskan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendorong pencapaian target nasional 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca Juga: Wali Kota Tegal Resmi Buka FGD Saber Pungli 2025, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Menurut Hanif, sistem pengelolaan sampah di Indonesia saat ini sebagian besar masih bersifat linier, yaitu kumpul-angkut-buang. Jika tidak ada upaya signifikan dalam transformasi sistem pengelolaan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah diprediksi akan mencapai kapasitas maksimal bahkan melebihi batas pada tahun 2030.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), pengelolaan sampah di Indonesia baru menyentuh angka sekitar 10 persen. Hal ini berbeda dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS) yang mencatat capaian sebesar 39,01 persen.

"Namun, dengan diberikan sanksi administrasi pemerintah kami telah menurunkan seluruh jajaran kami untuk berkunjung ke TPA paling tidak di 343 TPA, ternyata hasilnya berbeda dari angka yang disampaikan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional," kata Hanif.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Serahkan Raperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Ini 10 Isu Strategis yang Jadi Fokus Pembangunan

"Berdasarkan verifikasi yang kita lakukan di seluruh TPA di Tanah Air ternyata capaian pengelolaan sampah kita baru mencapai 9 sampai 10 persen," lanjutnya.

Hanif menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari analisis terhadap keberadaan dan kapasitas fasilitas daur ulang atau material recovery facility (MRF) di masing-masing TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah, serta sejauh mana fasilitas tersebut dimanfaatkan secara optimal.***


Tags

Terkini