KABAR TEGAL - Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Salah satu yang menjadi perhatian utama legislator dari Fraksi PKS asal Kabupaten Tegal tersebut adalah peran Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) yang dinilai belum optimal.
“Ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah daerah maupun Kementerian Agama. Di lapangan, TPHD banyak dikeluhkan karena tidak terlalu membantu jemaah haji,” ujar Fikri Faqih saat memberikan keterangan kepada wartawan di Rumah Makan Joglo Selayu, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu, 18 Juni 2025.
Fikri menyoroti minimnya kemampuan berbahasa Arab dari sebagian anggota TPHD. Menurutnya, hal ini menyulitkan komunikasi ketika jemaah membutuhkan bantuan dan harus berinteraksi dengan petugas di Arab Saudi.
“Banyak TPHD tidak menguasai bahasa Arab. Akibatnya, ketika jemaah memerlukan bantuan, mereka kesulitan menjembatani komunikasi dengan petugas haji Arab Saudi,” jelasnya.
Ia pun mendesak agar pemerintah daerah bersikap lebih selektif dalam menetapkan personel TPHD agar benar-benar mampu membantu jemaah, terutama yang sudah lanjut usia.
“Tidak bisa sembarang orang. Harus yang punya kualifikasi memadai agar benar-benar meringankan tugas dan membantu jemaah dalam beribadah,” tegasnya.
Usulan Regulasi dan Pembentukan Kementerian Khusus Haji
Lebih lanjut, Fikri juga menilai perlunya aturan khusus yang mengatur perekrutan petugas haji daerah. Ia menyarankan agar regulasi tersebut tidak hanya dibentuk secara nasional melalui undang-undang, tetapi juga diperkuat di tingkat daerah melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup).
Baca Juga: Soroti Perundungan di Pesantren, Fikri Faqih: Perlu Disikapi Serius, Regulasi Formal Tidak Efektif
“Kalau soal regulasi pusat, memang harus ada undang-undang. Tapi detailnya bisa dituangkan dalam perda atau perbup,” ungkapnya.