KABAR TEGAL - Dalam rentang waktu 20 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Selain melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga melakukan pembinaan terhadap pelaku gangguan kamtibmas lainnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh Satgas yang terlibat dalam operasi yang tergelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin, 2 Juni 2025.
Kompol Yulius menegaskan bahwa pengungkapan kasus premanisme tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Tegal Kota dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tegal.
Baca Juga: Operasi Aman Candi 2025: Polres Tegal Kota Ungkap Hasil Pemberantasan Premanisme dan Geng Motor
Lebih lanjut, selain fokus pada kasus premanisme, Satnarkoba Polres Tegal Kota juga melakukan penindakan sebagai bagian dari Operasi Aman Candi 2025. Mereka berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.
“Sebagai imbangan Operasi Aman Candi, dalam kurun satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 orang tersangka. Kasus ini mencakup sabu-sabu dan berbagai jenis obat terlarang,” jelasnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari sabu-sabu seberat 44,28 gram, 10,5 butir pil ekstasi, dan 1 butir psikotropika,” tambah Kompol Yulius.
Baca Juga: Polres Tegal Kota dan FORKI Gelar Kejuaraan Karate Bhayangkara Cup 2025, Perebutkan Piala Kapolres
Kelima tersangka tersebut yakni HN (53) warga Mejasem Kabupaten Tegal; SK (35) warga Sukmajaya Depok; SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal; IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal; serta WD (26) warga Astanalanggar Losari Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam dengan pasal yang berbeda, yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga 10 miliar rupiah.