KABAR TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025–2029 kepada Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin, 19 Mei 2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forkopimda, Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, serta kepala OPD di lingkungan Pemkot Tegal.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Yon menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat yang harus segera dilaksanakan setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan bagi seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Hari ini kita mulai memasuki tahap pembahasan Raperda RPJMD Kota Tegal 2025–2029. Harapannya, rancangan ini nantinya bisa disetujui DPRD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata Dedy Yon.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen ini mengacu pada kondisi aktual Kota Tegal dan evaluasi pembangunan lima tahun terakhir. Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat 10 isu strategis yang menjadi fokus dalam RPJMD kali ini:
Baca Juga: Tegal Edu Run 5K 2025: Ribuan Peserta Meriahkan Lari Edukasi di Hari Pendidikan Nasional
-
Tata kelola pemerintahan
-
Penanggulangan kemiskinan
-
Pemerataan pembangunan wilayah dan infrastruktur
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel