KABAR TEGAL - Seorang pria asal Adiwerna, Kabupaten Tegal, berinisial CY, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Margasari bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal. CY diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai debt collector (DC).
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, mengatakan kasus ini bermula saat korban dihentikan oleh dua orang pelaku di jalan raya pada Sabtu, 22 Februari 2025. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat kemudian dibawa ke sebuah minimarket di kawasan Jembayat, Margasari.
“Di lokasi tersebut, muncul seorang pelaku lain yang mengaku sebagai debt collector dan menyatakan bahwa motor korban harus ditarik karena menunggak angsuran,” ujar AKP Suyanto dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Polres Tegal Gelar Pelatihan Etika Publik dan Public Speaking
Namun, keesokan harinya korban mendatangi kantor Mega Finance untuk memastikan penarikan tersebut. Hasilnya, pihak finance menyatakan tidak pernah menugaskan siapa pun untuk menarik motor korban.
“Setelah dicek, ternyata motor korban juga tidak tercatat masuk ke dalam data kendaraan yang ditarik resmi oleh Mega Finance,” tegas AKP Suyanto.
Polisi menyebut, para pelaku menjalankan aksinya tanpa membawa surat tugas atau kuasa penarikan dari lembaga pembiayaan. Penarikan dilakukan secara ilegal dengan cara menakut-nakuti korban.
Baca Juga: Satbinmas Polres Tegal Kota Gencar Lakukan Penyuluhan Cegah Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025
Dari tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dua telah lebih dulu diamankan karena kasus berbeda. Sedangkan CY baru berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Tegal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan. Masyarakat diimbau agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector. Jangan ragu untuk mengonfirmasi ke pihak leasing dan segera laporkan ke polisi jika merasa menjadi korban,” pungkasnya.***