Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Tiga Debt Collector di Slawi Ditangkap Polisi

Kabar Tegal - 15 Mei 2025, 14:36 WIB
Penulis: Sri Yatni
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Polda Jateng mengamankan tiga pelaku premanisme berkedok debt collector di Slawi, Kabupaten Tegal.
Polda Jateng mengamankan tiga pelaku premanisme berkedok debt collector di Slawi, Kabupaten Tegal. /Dok. Humas Polda Jateng/

KABAR TEGAL - Polda Jateng mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok sebagai debt collector (DC). Ketiganya ditangkap setelah terlibat dalam kasus penarikan paksa sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 dan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Jateng. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatgas Gakkum AKBP Suryadi dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis, 15 Mei 2025.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Mereka diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Baca Juga: Satbinmas Polres Tegal Kota Gencar Lakukan Penyuluhan Cegah Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025

“Modusnya, para pelaku mengaku sebagai petugas penagih dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa sepeda motor dengan alasan menunggak cicilan. Tapi setelah dicek, unit itu tidak pernah dikembalikan ke perusahaan pembiayaan yang bersangkutan,” jelas AKBP Suryadi.

Korban dalam peristiwa ini adalah Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Ia dihentikan oleh lima orang tak dikenal saat melintas di kawasan Slawi. Salah satu pelaku mengaku dari pihak OTO Finance dan menyebut motor korban harus ditarik karena menunggak angsuran. Karena merasa takut dan terintimidasi, korban menyerahkan kendaraan tersebut.

Namun saat korban mengonfirmasi ke kantor OTO Finance, diketahui tidak ada perintah penarikan atas nama korban. Belakangan diketahui motor tersebut justru digadaikan para pelaku ke pihak lain.

Baca Juga: Satreskrim Polres Brebes Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Modus Ngaku Polisi

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, tetapi malah digelapkan,” tambah AKBP Suryadi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor korban, beberapa kendaraan lain yang digunakan saat beraksi, tujuh unit ponsel, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan kendaraan.

Halaman:

Tags

Terkini