Aksi Pencurian di Rumah Makan Tegal Barat Terungkap, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan

Kabar Tegal - 13 Mei 2025, 18:56 WIB
Penulis: Sri Yatni
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Satreskrim Polres Tegal Kota mengamankan tersangka pencurian uang Rp30 juta di rumah makan, setelah buron dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tegal.
Satreskrim Polres Tegal Kota mengamankan tersangka pencurian uang Rp30 juta di rumah makan, setelah buron dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tegal. /Dok. Humas Polres Tegal Kota/

KABAR TEGAL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah makan ternama di wilayah Tegal Barat, Kota Tegal.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar di tempat usahanya. Setelah menerima pengaduan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas berhasil mendapatkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang mengarah pada identitas pelaku.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Bentuk Satgas Antipremanisme, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

“Dari rekaman CCTV di TKP, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah pada pelaku pencurian. Selanjutnya, kami melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan pelaku,” ungkap AKBP Putu Krisna pada Selasa, 13 Mei 2025.

Kapolres menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama ARN (38), warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Dalam laporannya, ARN menyebutkan bahwa uang sebesar Rp30.000.000,- yang disimpan di laci meja tempat usahanya telah raib.

Berdasarkan kesaksian korban dan bukti rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah kepada tersangka.

Baca Juga: Dilepas Wali Kota, Polres Tegal Kota Amankan dan Kawal Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kota Tegal 1446 H

“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan bukti dan keterangan yang kuat,” terang Kapolres.

Pelaku diketahui berinisial M. SLM (25), warga Kabupaten Tegal. Yang bersangkutan ternyata merupakan mantan karyawan di rumah makan tersebut. Tersangka masuk ke dalam lokasi dengan cara memanjat pagar bagian belakang dan keluar melalui jalur yang sama.

Halaman:

Tags

Terkini