KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota telah membentuk satuan tugas (Satgas) antipremanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Satgas ini melibatkan sejumlah personel gabungan yang bertugas mengatasi berbagai tindakan premanisme di wilayah Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas antipremanisme bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Tegal, terutama dalam memberantas aksi premanisme yang sering meresahkan masyarakat.
“Tujuan pembentukan Satgas ini jelas, yaitu menjaga Kamtibmas dari aksi premanisme serta segala bentuk kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” ujar AKBP Putu Krisna pada Senin, 12 Mei 2025.
Baca Juga: Operasi Pemberantasan Premanisme di Pemalang, Polisi Amankan ABH yang Bawa Sajam dan Hendak Tawuran
Kapolres menjelaskan bahwa setiap anggota Satgas memiliki peran dan kewenangan sesuai dengan fungsi mereka masing-masing. Fungsi tersebut meliputi intelijen, pembinaan dan patroli, serta penindakan.
“Satgas ini menargetkan berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban di masyarakat. Semua bentuk premanisme harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, AKBP Putu Krisna menyebutkan bahwa selain melakukan sosialisasi dan edukasi melalui fungsi Pembinaan (Satbinmas), Satgas juga melaksanakan deteksi dini untuk mengidentifikasi oknum atau kelompok masyarakat yang dapat menimbulkan ketegangan atau keresahan.
Baca Juga: Sapu Bersih Premanisme, Polres Tegal Kota Amankan Juru Parkir Liar dan Pelaku Vandalisme
“Informasi dan aksi yang berkaitan dengan premanisme harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada warga untuk tidak merasa takut jika melihat atau mendengar adanya tindakan premanisme di sekitar mereka. Warga diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi Call Center 110 atau nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres.