KABAR TEGAL - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil menangkap buronan atas nama Indra Saefudin bin Slamet (alm), warga Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, pada Rabu malam, 7 Mei 2025.
Pria yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim Intelijen Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kabupaten Tegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7437K/Pid.Sus/2024 tertanggal 12 November 2024, yang menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal.
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan pupuk bersubsidi secara ilegal tanpa izin dari pejabat yang berwenang," ujar Wuriadhi dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tegal Terima Pelimpahan Perkara Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar
Menurut Wuriadhi, terpidana dijatuhi hukuman 7 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu unit truk Mitsubishi colt diesel, 120 sak pupuk NPK Phonska dengan berat total enam ton, satu handphone, serta kartu ATM dan slip penarikan dana.
Modus operandi terpidana adalah menjual pupuk bersubsidi tanpa izin resmi. Perbuatannya dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Perpu Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Presiden dan Menteri Dalam Negeri terkait barang dalam pengawasan.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tegal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp12,58 M
Saat proses penangkapan, sempat terjadi ketegangan karena adanya pihak keluarga yang tidak kooperatif. Namun, hanya dalam waktu 15 menit, Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan terpidana dan langsung membawanya ke Lapas Kelas II B Slawi untuk menjalani hukuman.