Dugaan Penganiayaan Bayi oleh Oknum Polisi di Jateng, Jenazah Korban Diekshumasi untuk Autopsi

Kabar Tegal - 11 Mar 2025, 19:45 WIB
Penulis: Sri Yatni
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. /Dok. Humas Polda Jateng/

KABAR TEGAL - Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA mendapat perhatian serius dari Polda Jawa Tengah. Peristiwa ini melibatkan oknum polisi, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam rangka mengusut kasus ini, penyidik telah mengamankan serta memeriksa terlapor. Selain itu, ekshumasi terhadap jenazah bayi NA dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Baca Juga: Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Awal Tahun 2025

"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapor, saudari DJ, merupakan ibu korban dan juga teman wanita dari terlapor," ujar Kombes Pol Artanto dalam keterangannya, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut keterangan, peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 saat DJ menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil untuk berbelanja.

Namun, ketika kembali, DJ menemukan kondisi anaknya tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, bayi NA dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan.

Kasus ini baru dilaporkan pada 5 Maret 2025, dan sejak itu Brigadir AK telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Ditreskrimum Polda Jateng.

Baca Juga: Itwasda Polda Jateng Gelar Audit Kinerja Tahap I Tahun 2025 di Polres Tegal Kota

Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa proses hukum terhadap terlapor akan dilakukan secara profesional dan transparan. Saat ini, Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini