Polres Tegal Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Dua Lokasi, Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kabar Tegal - 14 Jan 2025, 13:48 WIB
Editor: Tim Kabar Tegal
Polres Tegal berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda awal 2025, amankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Polres Tegal berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda awal 2025, amankan barang bukti berupa sabu dan ganja. /Dok. Humas Polres Tegal/

KABAR TEGAL - Satuan Narkoba Polres Tegal kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal. Dalam operasi terbaru, mereka berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda pada awal Januari 2025.

Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna.

"Di lokasi ini, kami menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,17 gram, 1 paket sabu seberat 0,54 gram, 1 paket sabu seberat 0,27 gram dan sebuah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca," kata Joni saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Suradadi dan Warureja Ditangkap, Polres Tegal Amankan Barang Bukti Puluhan Gram Ganja

Dua pelaku, kata dia, masing-masing berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, diamankan di tempat kejadian.

Sementara, penindakan kedua berlangsung pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi.

Di lokasi ini, petugas mengamankan 1 paket ganja kering dengan berat 26,27 gram yang dibungkus kertas minyak cokelat dan plastik kresek putih.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pengiriman Sabu 12 Kilo, Amankan 1 Tersangka Residivis Narkoba

"Seorang pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, juga turut diamankan," terangnya. 

Ia menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini