KABAR TEGAL - Satuan Narkoba Polres Tegal kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal. Dalam operasi terbaru, mereka berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda pada awal Januari 2025.
Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna.
"Di lokasi ini, kami menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,17 gram, 1 paket sabu seberat 0,54 gram, 1 paket sabu seberat 0,27 gram dan sebuah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca," kata Joni saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa, 14 Januari 2025.
Dua pelaku, kata dia, masing-masing berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, diamankan di tempat kejadian.
Sementara, penindakan kedua berlangsung pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi.
Di lokasi ini, petugas mengamankan 1 paket ganja kering dengan berat 26,27 gram yang dibungkus kertas minyak cokelat dan plastik kresek putih.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pengiriman Sabu 12 Kilo, Amankan 1 Tersangka Residivis Narkoba
"Seorang pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, juga turut diamankan," terangnya.
Ia menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.