Masa Tenang Pilkada 2024, Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tegal Dibersihkan

Kabar Tegal - 25 Nov 2024, 10:46 WIB
Editor: Tim Kabar Tegal
Memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Tegal bersama instansi terkait melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024.
Memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Tegal bersama instansi terkait melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024. /Dok. KPU Kabupaten Tegal/

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengadakan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di semua wilayah di Kabupaten Tegal, Minggu, 24 November 2024.

Pembersihan APK ini dilakukan setelah gelar Apel pembersihan APK dan apel kesiapan penyelenggaraan pemilihan di lapangan Setda Kabupaten Tegal.

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari saat ditemui usai gelar apel menjelaskan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan stakeholder terkait, hari ini diadakan pembersihan APK secara serentak.

Baca Juga: Kampanye Terbuka Berlangsung Aman, Polres Tegal Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Isu yang Dapat Memecah Belah

Menurut Dian, pihak yang terlibat dalam pembersihan APK tersebut adalah Bawaslu, Satpol Pamong Praja, TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Pagi ini akan dilakukan pembersihan APK secara serentak dan sudah langsung melakukan pembersihan di lapangan, karena untuk APK paling lambat adalah 3 hari harus dibersihkan," kata Dian.

Dijelaskan oleh Dian, untuk membersihkan APK sebetulnya adalah kewajiban dari pasangan calon (paslon), partai politik pengusung dan tim kampanye.

Namun, kata Dian, jika memang belum dibersihkan ini menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu dan Pemerintah daerah.

Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka untuk Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal

"Jadi intinya kita bersama-sama, tidak ada lempar-melempar tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini