KABAR TEGAL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Entry Meeting Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi, Kamis, 24 Oktobee 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengisian kuisioner PMPJ yang telah dilaksanakan pada bulan April lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan sudah lebih dulu melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap 11 Notaris di Kota Tegal dan Kabupaten Breses serta Kabupaten Tegal.
Dalam Entry Meeting kali ini, hadir Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara bersama Wakil Ketua Majelis Pengawas Darah (MPD) Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Untung.
Audit Kepatuhan sendiri rencananya akan berlangsung selama 2 hari, yaitu pada tanggal 24 - 25 Oktober 2024.
Kadiv Yankumham mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner dari 2.646 notaris di Provinsi Jawa Tengah hingga bulan Juni 2024, terdapat 216 notaris yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi dan tinggi.
"Sehingga, para Notaris yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi dan tinggi tersebut perlu dilakukan audit dalam rangka evaluasi dan penyuluhan untuk mendorong peran aktif notaris sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Anggiat.
Baca Juga: Gelar Debat Publik Pertama Antar Paslon Walikota-Wakil Walikota Tegal, KPU Hadirkan Lima Panelis
"Kegiatan audit kepatuhan Notaris mencakup evaluasi atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan," sambungnya.