KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi tahapan kampanye dan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilkada Serentak 2024 di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa, 24 September 2024.
Hal itu mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari, mengatakan ada beberapa hal yang harus diketahui oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal, parpol pengusung, tim kampanye dan relawan.
Menurut Dian, masa kampanye akan berlangsung selama 2 bulan, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Dalam kampanye ada hal-hal yang dilarang, diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Dian.
Kemudian, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
"Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat," jelasnya melanjutkan.
Selain itu, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.