KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan sebanyak 1.244.301 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah DPT tersebut ditetapkan saat Rapat Pleno Terbuka di Gedung Pertemuan Bakti Husada, Slawi Kulon, Jumat, 20 September 2024.
Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Ceptian Zuber Adnan mengatakan, sebanyak 1.244.301 DPT yang ditetapkan terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 629.887 dan pemilih perempuan sejumlah 614.414. Total jumlah tersebut tersebar di 2.349 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, jumlah DPT mengalami penurunan sebanyak 2.034 orang jika dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.246.335 yang diumumkan sebelumnya.
Baca Juga: Umumkan Hasil Penelitian, KPU Nyatakan Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Memenuhi Syarat
"Jumlah DPT yang ditetapkan mengalami penurunan dibandingkan dengan DPS. Faktor penurunan itu didasari dari pindah domisili. Selain itu, ada juga analisa kegandaan dengan TPS loksus (lokasi khusus) di wilayah lain," kata Ceptian.
Selanjutnya, kata dia, setelah penetapan DPT ini akan ada tahapan pindah memilih. Pihaknya akan membuka posko pindah memilih di 287 Desa/Kelurahan atau 18 Kecamatan wilayah Kabupaten Tegal dan satu di tingkat Kabupaten yakni Kantor KPU Kabupaten Tegal.
Ceptian juga menambahkan bahwa meskipun DPT telah ditetapkan, tugas pemeliharaan data pemilih akan terus berlanjut hingga hari H pemungutan suara.
"DPT ini sifatnya final. Nantinya, salinan Daftar Pemilih Tetap yang ditempel di TPS-TPS jika ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia akan ditandai dengan cara namanya dicoret," tuturnya.
Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, jumlah DPT Pilkada 2024 ini mengalami peningkatan sebanyak 1.847 pemilih. Dimana pada Pemilu 2024, jumlah DPT di Kabupaten Tegal hanya 1.242.454 pemilih.