KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan sebanyak 1.246.335 orang pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jateng dan Bupati/Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di RM Kampung Sawah Dukuhwaru Kebupaten Tegal, Minggu, 11 Agustus 2024.
Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Ceptian Zuber Adnan, mengatakan bahwa KPU Kabupaten Tegal telah menetapkan sebanyak 1.246.335 DPS untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Tetapkan 212.606 DPS untuk Pilkada 2024
"Dari DPS tersebut, total jumlah laki-laki sejumlah 630.988 dan pemilih perempuan sejumlah 615.337," kata Ceptian.
Ceptian menjelaskan, dari penetapan DPS ini, ada serangkaian proses yakni, penurunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Coklit dan analisa penggandaan, Rekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat PPS dan PPK serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat kabupaten.
Setelah ini, kata Ceptian, pihaknya akan masuk pada tahapan pengumuman DPS dan tanggapan setelah diplenokan di tingkat KPU Provinsi.
"Sejauh ini, koordinasi kami, antara PPK dan Panwascam dan pengawas tingkat desa sangat baik, jadi jika dalam pengawasan pengawas memberikan saran dan perbaikan berkaitan dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan yang belum masuk dalam daftar pemilih," katanya.
Baca Juga: Tolak Hasil Vermin KPU, Ratusan Pendukung Mumin-Bima Demo di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal
"Kalau misalkan ada yang belum terdata nanti bisa dimasukan dalam form tanggapan masyarakat dan kalau belum terdaftar dalam daftar pemilih, nanti akan kita input dan dimasukan dalam daftar pemilih," imbuhnya.