KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menetapkan 212.606 orang pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 di Premiere Hotel, Kota Tegal, Minggu, 11 Agustus 2024.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali, mengatakan bahwa KPU Kota Tegal telah menetapkan sebanyak 212.606 orang masuk ke DPS untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: Tolak Hasil Vermin KPU, Ratusan Pendukung Mumin-Bima Demo di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal
"Rinciannya yakni, laki-laki sebesar 106.228 dan perempuan 106.378. Jadi totalnya ada 212.606 orang masuk DPS," kata Imam.
Adapun untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah ditetapkan sebanyak 377 TPS yang tersebar di 27 Kelurahan pada 4 Kecamatan di Kota Tegal.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi, menambahkan bahwa data tersebut masih bisa berubah karena nantinya ada tahapan DPSHP hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Angka tersebut adalah angka akurat, meski nantinya akan ada pembaruan data dalam tahapan DPSHP dan DPT," kata Karyudi.
Ia menghimbau kepada masyarakat jika ada ang merasa belum terdaftar dalam DPS, dapat menghubungi panitia pemungutan suara atau PPS agar bisa masuk dalam daftar pemilih.