KABAR TEGAL - Dalam rangka tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jateng dan Walikota/Wakil Walikota Tegal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar sosialisasi produk hukum pada Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Rabu, 7 Agustus 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Tegal Karyudi tersebut.
Hadir selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Elina Sari, perwakilan Polres Tegal Kota dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal Mohammad Masyhadi.
Baca Juga: Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Kota Tegal Gelar Jalan Sehat
Ditemui usai kegiatan, Ketua KPU Kota Tegal Karyudi mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum pada Pilkada 2024.
Menurutnya, sosialisasi produk hukum ini penting karena dapat menjadi landasan pada pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
"Penting bagi kami untuk menyampaikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada masyarakat," kata Karyudi.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Gelar Rakor Persiapan Coklit Pilkada Serentak Tahun 2024
Adapun tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024, lalu pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
Karyudi menjelaskan, ada 3 aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan umum.