Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Kabar Tegal - 24 Jul 2024, 21:46 WIB
Editor: Tim Kabar Tegal
KPU Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2024 di Sand Beach Cafe Slawi, Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Tegal mengundang puluhan peserta, diantaranya perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan, Partai Politik (Parpol), awak media dan stakeholder terkait lainnya. 

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi kali ini, informasi terkait tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 bisa diketahui oleh khalayak luas.

Baca Juga: Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Kota Tegal Gelar Jalan Sehat

Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi diharapkan bisa menyebarkan informasi yang didapat kepada anggota masing-masing, masyarakat, saudara, keluarga dan lain-lain. 

"Sehingga nantinya, pelaksanaan Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Tegal bisa berjalan lancar, damai, dan aman," kata Himawan.

Ia memastikan kepada calon pemilih, bisa menggunakan hak pilihnya pada hariha pemungutan suara yakni tanggal 27 November 2024.

"Kemungkinan ada penambahan 6-7 TPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal. Dari 2.344 TPS, ada kemungkinan penambahan 6 sampai 7 TPS tapi memang belum kami plenokan. Sehingga daftar pemilih ini memang sangat penting bagi kami, termasuk semuanya yang hadir untuk melakukan pemetaan," ujarnya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Ceptian Zubaer Adhnan dalam paparannya, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penyusunan daftar pemilih, terlebih dahulu melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih yang terdiri dari pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pencoklitan, dan Penyusunan sebelum ditetapkan daftar pemilih sementara atau DPS. Setelahnya, ada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). 

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Luncurkan Maskot 'Si Jakra' dan Jingle 'Aja Klalen Nyoblos Maning' di Pilbup 2024

Halaman:

Tags

Terkini