LSM Benmas, Projo dan Foreder Mengutuk Keras Anarkisme

- 13 Oktober 2020, 17:10 WIB
Pernyataan sikap berlangsung di Rumah Makan Bebakaran Pangkah Tegal Selasa 13 Oktober 2020 dihadiri ketua LSM Benmas Rudi Putera Petir, DPC Projo Mudzakir, DPC Foreder Imam Bahaudin, SH dan sejumlah komponen masyarakat lainnya.
Pernyataan sikap berlangsung di Rumah Makan Bebakaran Pangkah Tegal Selasa 13 Oktober 2020 dihadiri ketua LSM Benmas Rudi Putera Petir, DPC Projo Mudzakir, DPC Foreder Imam Bahaudin, SH dan sejumlah komponen masyarakat lainnya. /

KABAR TEGAL - Mensikapi situasi dan kondisi kekenian pasca disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI yang menimbulkan polemik. Tiga organisasi masyarakat besar di Kab. Tegal LSM Benmas, Projo dan Foreder menyampaikan pernyataan sikapnya..

Pernyataan sikap berlangsung di Rumah Makan Bebakaran Pangkah Tegal Selasa 13 Oktober 2020 dihadiri ketua LSM Benmas Rudi Siswanto,  DPC Projo Dakir, SH, DPC Foreder Imam Bahaudin, SH dan sejumlah komponen masyarakat lainnya.

Dalam kata sambutannya ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Masyarakat (LSM Benmas) Rudi Siswanto mengatakan pihaknya tidak melarang aksi demo yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat. Karena secara hukum dan undang – undang menggelar aksi demo diperbolehkan dan dilindungi.

Hal yang dilarang adalah aksi – aksi yang berbau anarkisme dan melakukan tindak perusakan terhadap aset – aset milik masyarakat, pemerintah atau negara. Termasuk didalam fasilitas umu, ungkap Rudi

Hal senada disampaikan Imam Bahaudin, SH dan Dakir SH, keduanya dari Foreder dan Projo. Dikatakan oleh kedua masyarakat dibebaskan untuk menyampaikan aspirasinya karena diperbolehkan oleh undang – undang. Namun tetap dalam koridor hukum, tidak anarkis serta tidak mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang melanggar hukum.

“Alhamdulillah kami bersyukur Kabupaten Tegal tetap kondusif. Keadaan dan situasi ini harus tetap dipertahankan” ujar Imam Bahaudin, SH dari Foreder yang juga advokat dan penasehat hukum asal dar Kab. Tegal ini.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan ketua LSM Benmas, Projo dan Foreder Kabupaten Tegal dikatakan berangkat dari keprihatian atas tindakan anarkis, biadab dan tidak bermoral atas demo penolakan RUU yang lalu dan menyebabkan kerusakan serta korban luka, baik dari aparat keamanan maupun masyarakat umum.

“Kami Koalisi Relawan Tegal mengutuk keras tindakan tersebut terutama pada aktor intelektual dan pelaku kejahatan tersebut. Selanjutnya meminta kepada lembaga Kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku hingga aktor intelektualnya” ungkapnya

Dibagian lain dikatakan khusus untuk Kabupaten Tegal, diingatkan sudah dalam keadaan damai dan tenang. Sehingga masyarakat dipersilahkan menyampaikan aspirasi melalul jalur yang ada. Atau sampaikan aspirasi dalam aksi dengan santun.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x