KABAR TEGAL - Polres Tegal berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian speaker aktif di Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Pelaku merupakan pria warga Desa Lebakgowah berinisial S bin B.
Pelaku berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya tertangkap basah melakukan aksi pencurian speaker aktif di rumah seorang nenek yang juga warga Desa Lebakgowah.
Hal tersebut diungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan saat ungkap kasus tindak pidana pencurian di Polsek Lebaksiu, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga: Polres Tegal Siagakan 146 Personel Amankan Libur Panjang Hari Waisak 2024
"Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Mei 2024 lalu. Pelaku tertangkap basah oleh warga saat melakukan aksi pencurian di kediaman seorang nenek berinisial MAS," kata Ipda Henry.
Ia menjelaskan, warga kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Lebaksiu oleh untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.
"Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban SJ bin S yang merupakan seorang warga Desa Lebakgowah. Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek Lebaksiu," terangnya.
"Adapun kerugian yang dialami oleh korban SJ bin S ditaksir mencapai Rp13 juta," imbuhnya.