Ramai Dikritik Soal Pungutan Bulan Dana, PMI Gandeng Inspektorat Perjelas SOP

- 28 September 2020, 17:11 WIB
Kupon Bulan Dana PMI
Kupon Bulan Dana PMI / Lazarus Sandya Wella/

Slawi, KabarTegal.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal lakukan audiensi bersama Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie selaku Ketua Umum Bulan Dana dan Bulan Pelajar Palang Merah Indonesia (PMI) 2020 dan Inspektorat Kabupaten Tegal untuk memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) Bulan Dana 2020, Jumat (25/09/2020) pagi di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal. Menurut Ketua Pengurus PMI Kabupaten Tegal Iman Sisworo hal ini perlu dilakukan karena banyaknya kendala yang terjadi selama pemungutan Bulan Dana PMI tahun 2020 di Kabupaten Tegal, mulai dari komentar perorangan hingga kritikan beberapa lembaga kepada PMI.

Untuk itu Imam memaparkan, bahwa pihaknya membutuhkan bantuan monitoring dari Inspektorat untuk membantu PMI dalam memperjelas SOP mekanisme fundraising. ‘’Untuk menanggulangi kejadian ini, kami menginginkan bantuan pendampingan dari Inspektorat untuk memperjelas pembuatan SOP bulan dana PMI. Seperti membuat rencanapencapaian target Bulan Dana PMI senilai Rp 2,14 miliar tanpa merugikan pihak manapun,’’ pinta Imam.

Selanjutnya Imam menjelaskan, sebetulnya pihaknya sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP yang benar dan didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Keputusan Bupati (Kepbup) Tegal Nomor 468/575 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Pengurus PMI Kabupaten Tegal untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat melalui Bulan Dana dan Bulan Pelajar Peduli PMI Kabupaten Tegal Tahun 2020. Namun, pada praktiknya, masih banyak pihak yang menganggap bahwa Bulan Dana adalah pungutan ilegal dan bersifat memaksa.

Wakil Bupati Tegal bersama jajaran PMI dan Inspektorat
Wakil Bupati Tegal bersama jajaran PMI dan Inspektorat
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Tegal Prasetyawan mengatakan siap untuk membantu monitoring bulan dana PMI hingga akhir. Ia juga memaparkan bahwa tugas dari Inspektorat memang mengawasi suatu kegiatan seperti mendampingi pengumpulan sumbangan bulan dana dan pembuatan SOP.

‘’Inspektorat dalam hal ini bergerak sebagai pemberi saran dan meluruskan apa yang salah dalam kegiatan bulan dana PMI. Kami akan membantu agar dalam pengumpulan bulan dana PMI tidak terjadi kebocoran uang,’’ tegas Prasetyawan.

Menanggapi hal tersebut, Ardie mengatakan bahwa adanya kritikan baik dari perorang maupun lembaga adalah hal yang wajar ketika pemerintah menetapkan kebijakan. Ia juga memberikan solusi apabila pemungutan bulan dana PMI tahun 2020 sampai akhir Oktober belum mencapai target, seperti pengumpulan sumbangan dari masyarakat yang awalnya menyasar per Kartu Keluarga (KK), kemungkinan dialihkan kepada pelaku usaha dan diperpanjang hingga bulan November.

Ardie juga menjelaskan bahwa uang yang terkumpul dari Bulan Dana PMI ini nantinya akan digunakan untuk masyarakat kembali, seperti penanganan bencana, mulai dari mitigasi bencana saat terjadinya bencana hingga tanggap darurat pasca bencana, kegiatan pelayanan pertolongan pertama dan ambulans, pembinaan generasi muda melalui kegiatan relawan PMI, pelayanan donor darah, serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kemanusiaan.

‘’Kalau bulan dana PMI sampai akhir Oktober belum mencapai target senilai Rp 2,14 miliar maka kemungkinan diperpanjang hingga November,’’ tegas Ardie.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x