Bansos Beras 20 Kilogram APBD 2 Segera Disalurkan, Wabup : Penerima Ganda Akan Diproses Hukum

- 18 September 2020, 17:42 WIB
Kadinsos Kabupaten Tegal, Dra. Nurhayati, MM / Humas Kab. Tegal
Kadinsos Kabupaten Tegal, Dra. Nurhayati, MM / Humas Kab. Tegal /

Slawi, KabarTegal.com – Bantuan sosial (Bansos) tahap tiga berupa beras yang bersumber dari pendanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Tegal memasuki tahap pembahasan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), Kamis (17/09/2020) di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Nurhayati, bantuan tersebut rencananya akan disalurkan bertahap selama enam hari, terhitung tanggal 21 September sampai tanggal 26 September 2020 dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak enam puluh ribu.

Wakil Bupati Sabilillah Ardie, dalam pembahasan tersebut menyampaikan, walau pendataan KPM menjadi kewenangan desa, dirinya meminta Dinsos jangan hanya mengontrol secara administrasi tetapi mengechek lapangan dengan sumber daya yang sudah dimiliki. “Walaupun sekarang di masing-masing desa ada operatornya, saya minta dinas sosial kawal betul data KPM, jangan hanya ranah administrasi,” Kata Ardie.

Berdasarkan laporan yang Ardie dapatkan dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, terjadi lonjakan pengurusan pemisahan Kartu Keluarga (KK) yang sangat mungkin dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan bantuan ganda. Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut jika memang anggaran cukup. “Tetapi jika ini dimanfaatkan untuk mendapatkan bantuan ganda, ranahnya sudah Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Ardie mengaku masih sering mendapatkan kiriman rumah bagus bercap penerima bantuan sosial. Menurutnya mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) adalah mekanisme yang cukup legal untuk menangani hal tersebut. “Pemerintah Desa bisa melakukan pendekatan terlebih dahulu terhadap orang-orang yang sudah mampu tapi masih menerima bantuan, untuk selanjutnya bisa dimusdeskan,” tambah Ardie.

Ardie menyarankan, jika hanya Dinsos yang bergerak, sangat berat, dibutuhkan tim yang solid untuk menyukseskan penyaluran bansos tahap tiga tersebut. Ardie juga menyarankan, dalam proses sampai diterima masyarakat, Dinsos harus tetap menggandeng Inspektorat Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri, TNI dan Polri. “Mari kita dengan niatan baik, mempersempit ruang untuk hal-hal yang tidak baik,” Ujar Ardie.

Menanggapi Usulan tersebut, Nurhayati selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal sepakat. Ia mengungkapkan dari bantuan tahap satu dan dua yang sudah disalurkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Inspektorat dan APH demi kelancaran penerimaan bantuan sampai ke tangan KPM.

Adapun jumlah sasaran bantuan yang sudah terdata yaitu warga miskin yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS yang belum tercover bantuan sosial sebanyak 18.838 KPM, kelompok rentan (Disabilitas dan lanjut usia) sebanyak 896 KPM, pekerja informal sebanyak 34.185 KPM, dan terimbas PHK dan tidak bekerja 6081 KPM. Untuk memverifikasi sasaran bantuan tersebut, Dinsos Kabupaten Tegal masih menggunakan basis data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Pungkas Nurhayati.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x