Baca Juga: Bolos Sekolah, 20 Pelajar SMA di Brebes Diamankan Polisi
Bahkan, HS mengajak bersama-sama memerangi berita hoax, serta menegaskan bilamana ada pengurus atau anggota IWO Tegal dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau membuat resah.
"Silahkan laporkan ke saya. Jika memang terbukti bersalah, maka sanksinya adalah pemecatan," tegasnya.
HS menjelaskan IWO adalah organisasi profesi yang menaungi wartawan online, namun tidak semuanya wartawan online itu tergabung di IWO.
"Jadi tidak gampang masuk sebagai anggota IWO Tegal, kami harus selektif, yang jelas bukan hanya bermodal id card dan surat tugas saja, tapi harus dibuktikan dengan karya jurnalisnya dan itupun bukan copas," bebernya.
Baca Juga: Anggota Polres Tegal Latihan Beladiri untuk Tingkatkan Skill dan Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat
Dikatakan HS, semua ini dilakukannya agar wartawan khususnya yang tergabung di IWO Tegal adalah betul-betul wartawan, yang paham dengan tupoksinya," tutupnya. ***